Beranda | Artikel
Dampak Dari Sepasang Suami-Istri Yang Murtad Bersama-Sama Terhadap Status Pernikahan
Senin, 26 November 2007

DAMPAK DARI SEPASANG SUAMI-ISTRI YANG MURTAD BERSAMA-SAMA TERHADAP STATUS PERNIKAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERSETUBUH

Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi

  1. Mayoritas para ulama berpendapat bahwa apabila sepasang suami-istri murtad secara bersama-sama maka hukumnya adalah harus diceraikan. Akan tetapi, bagaiman hukumnya jika salah satu saja yang murtad?[1] Jawabannya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembasahan sebelumnya.
  2. Pendapat madzhab Hanafiyah –kecuali Zufar- mengatakan bahwa apabila sepasang suami-istri murtad secara bersama-sama maka tidak perlu diceraikan, karena menggunakan dalil istihsan (mengambil sisi baik atau kemaslahatannya)[2]

Dalil Pendapat Mayoritas Para Ulama
Mereka mengatakan karena murtadnya itu terjadi secara tiba-tiba terhadap pernikahan, sehingga batalnya pernikahan harus dikaitkan dengannya, sebagaimana jika salah satu dari sepasang suami-istri murtad. Alasan lain, karena setiap hak kepemilikan itu akan hilang haknya dengan murtadnya salah satu dari sepasang suami istri, apalagi jika sepasang suami istri murtad secara bersama-sama.[3]

Dalil Pendapat Madzhab Hanafiyah
Mereka menggunakan dalil istihsan (mengambil sisi baik atau kemaslahatannya)… Landasannya adalah ijma para sahabat Radhiyallahu anhum, karena orang-orang Arab ketika mereka murtad pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian mereka kembali masuk Islam lagi maka beliau tidak menceraikan mereka dengan istri-istrinya. Padahal, tindakan beliau tersebut disaksikan oleh para shahabat yang lain, dan mereka tidak mengingkarinya.[4]

Pendapat yang lebih rajah (unggul) adalah pendapat mayoritas para ulama, karena dalil mereka sangat kuat.

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : VI/640, dan Syarh Fath Al-Qadir III/430-431
[2] Badai’ ash-Shanai : II/337, dan lihat Tabyin al-Haqaiq II/178-179
[3] Al-Mughni VI/640
[4] Badai’ ash-Shanai : II/337-338


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2282-dampak-dari-sepasang-suami-istri-yang-murtad-bersama-sama-terhadap-status-pernikahan.html